Majelis Etik Nasional AJI Beri Seruan ke Anggota, Patuhi Kode Etik dan Kode Perilaku di Masa Pemilu
Menghadapi momentum politik lima tahunan berupa Pemilu 2024 ini, Majelis Etik Nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nasional Indonesia menerima informasi soal dugaan adanya ketidakpatuhan anggota AJI terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Anggota AJI.
Salah satu kasusnya sedang diperiksa oleh Majelis Etik AJI kota.
Dari sisi etika, ada sejumlah topik penting yang perlu diperhatikan dan dipatuhi anggota AJI di masa Pemilu.
Di antaranya adalah soal independensi —selain tentu saja profesionalisme— dalam menjalankan profesinya.
Independensi merupakan aspek krusial yang harus dijaga terutama di tahun-tahun politik seperti saat ini.
Bersikap independen itu meliputi dua aspek, yaitu ke dalam dan ke luar.
Sikap independen “ke dalam” itu ditunjukkan dengan pemahaman diri bahwa dalam bekerja sebagai jurnalis ia menjadikan pertimbangan “menemukan kebenaran dan melayani kepentingan publik untuk mendapatkan informasi” sebagai panduan dalam bekerja.
Sehingga ia harus menolak campur tangan dari luar yang bisa membuatnya tak bisa menjalankan tugas sesuai mandat jurnalisme tersebut.
Sikap independen “ke luar” bisa ditunjukkan dengan sikap yang bisa membuat publik dengan mudah mengetahui bahwa ia memang independen sebagai jurnalis.
Dengan pemahaman ini maka ia harus menghindari untuk melakukan sesuatu yang bisa membuat orang ragu bahwa ia bisa bersikap independen sebagai jurnalis.
Singkat kata, sikap independen anggota AJI itu harus ditunjukkan dengan dua cara: “bersikap
independen” dan “terlihat independen”.
Kode Etik AJI dan Kode Perilaku AJI memberi panduan lebih detail tentang dua hal ini, yang isinya ada di bagian bawah ini:
Kode Etik AJI
• Pasal 7. Jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat
kebebasan pers dan independensi ruang berita.
• Pasal 8. Jurnalis menghindari konflik kepentingan.
Kode Perilaku AJI
• Pasal 1. Anggota AJI menolak segala bentuk tekanan dan pengaruh apa pun di luar kepentingan publik saat menjalankan profesinya.
• Pasal 2. Anggota AJI menolak segala bentuk intervensi ruang redaksi oleh pemilik modal, pejabat bidang bisnis, dan internal redaksi dalam menerapkan prinsip-prinsip kerja jurnalistik.
• Pasal 3. Anggota AJI tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik dan tidak menjadi tim sukses atau tim pemenangan orang atau lembaga yang terlibat dalam politik praktis.
• Pasal 4. Anggota AJI tidak menggunakan kostum lembaga, organisasi, atau partai yang diliputnya. Tindakan ini untuk menghindari munculnya persepsi bahwa ia bukan jurnalis yang bisa bekerja secara independen.
• Pasal 6. Anggota AJI menghindari sikap dan perilaku partisan. Sikap ini ditunjukkan antara lain dengan menghasilkan karya jurnalistik yang faktual, kritis, menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik, dan tidak dimaksudkan semata-mata hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.
• Pasal 10. Anggota AJI tidak terlibat dalam politik praktis yang bisa membahayakan independensinya. Antara lain dengan menjadi tim sukses secara resmi atau tidak resmi, konsultan, penulis naskah siaran pers, foto, video, buku, pengelola media sosial untuk kepentingan kampanye/politik praktis, atau kegiatan sejenisnya.
Seruan ini sebagai pengingat kepada anggota AJI untuk lebih berhati-hati dalam bersikap.
Seperti kita ketahui, Kode Etik dan Kode Perilaku adalah panduan agar jurnalis bisa menjalankan fungsinya sesuai nilai dasar dari jurnalisme dan yang juga diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Jakarta, 31 Januari 2024
Abdul Manan, Bambang Muryanto, Dwidjo Utomo Maksum, Luviana, dan Willy Pramudya
Artikel Terkini
AJI Palembang Gelar Pelatihan Keamanan Digital, Antisipasi Ancaman Terhadap Jurnalis
Komite Keselamatan Jurnalis: Serangan Terhadap Website Project Multatuli, Membungkam Kritik dan Menciderai Kebebasan Pers
Aksi Doa dan Penyalaan Lilin dari Tokoh Lintas Agama dan Para PRT Korban
Website Project Multatuli Diserang Setelah Merilis Laporan Kasus Pencabulan di Baubau
Ruang sipil di Indonesia diperingkat ‘terhalang’ menurut laporan yang mengemukakan peningkatan pembatasan kebebasan sipil di Asia
SIEJ Kecam Intimidasi Massa ke Teropong News Karena Beritakan Illegal Loging