Jl. Bidar No.1331, Lorok Pakjo, Kec. Ilir Bar. I, Kota Palembang, Sumatera Selatan 30137
Majelis Etik Nasional AJI Beri Seruan ke Anggota, Patuhi Kode Etik dan Kode Perilaku di Masa Pemilu

Majelis Etik Nasional AJI Beri Seruan ke Anggota, Patuhi Kode Etik dan Kode Perilaku di Masa Pemilu

Logo AJI Indo

Menghadapi momentum politik lima tahunan berupa Pemilu 2024 ini, Majelis Etik Nasional Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Nasional Indonesia menerima informasi soal dugaan adanya ketidakpatuhan anggota AJI terhadap Kode Etik dan Kode Perilaku Anggota AJI.

Salah satu kasusnya sedang diperiksa oleh Majelis Etik AJI kota.

Dari sisi etika, ada sejumlah topik penting yang perlu diperhatikan dan dipatuhi anggota AJI di masa Pemilu.

Di antaranya adalah soal independensi —selain tentu saja profesionalisme— dalam menjalankan profesinya.

Independensi merupakan aspek krusial yang harus dijaga terutama di tahun-tahun politik seperti saat ini.

Bersikap independen itu meliputi dua aspek, yaitu ke dalam dan ke luar.

Sikap independen “ke dalam” itu ditunjukkan dengan pemahaman diri bahwa dalam bekerja sebagai jurnalis ia menjadikan pertimbangan “menemukan kebenaran dan melayani kepentingan publik untuk mendapatkan informasi” sebagai panduan dalam bekerja.

Sehingga ia harus menolak campur tangan dari luar yang bisa membuatnya tak bisa menjalankan tugas sesuai mandat jurnalisme tersebut.

Sikap independen “ke luar” bisa ditunjukkan dengan sikap yang bisa membuat publik dengan mudah mengetahui bahwa ia memang independen sebagai jurnalis.

Dengan pemahaman ini maka ia harus menghindari untuk melakukan sesuatu yang bisa membuat orang ragu bahwa ia bisa bersikap independen sebagai jurnalis.

Singkat kata, sikap independen anggota AJI itu harus ditunjukkan dengan dua cara: “bersikap
independen” dan “terlihat independen”.

Kode Etik AJI dan Kode Perilaku AJI memberi panduan lebih detail tentang dua hal ini, yang isinya ada di bagian bawah ini:

Kode Etik AJI
• Pasal 7. Jurnalis menolak segala bentuk campur tangan pihak manapun yang menghambat
kebebasan pers dan independensi ruang berita.
• Pasal 8. Jurnalis menghindari konflik kepentingan.

Kode Perilaku AJI
• Pasal 1. Anggota AJI menolak segala bentuk tekanan dan pengaruh apa pun di luar kepentingan publik saat menjalankan profesinya.
• Pasal 2. Anggota AJI menolak segala bentuk intervensi ruang redaksi oleh pemilik modal, pejabat bidang bisnis, dan internal redaksi dalam menerapkan prinsip-prinsip kerja jurnalistik.
• Pasal 3. Anggota AJI tidak menjadi anggota dan pengurus partai politik dan tidak menjadi tim sukses atau tim pemenangan orang atau lembaga yang terlibat dalam politik praktis.
• Pasal 4. Anggota AJI tidak menggunakan kostum lembaga, organisasi, atau partai yang diliputnya. Tindakan ini untuk menghindari munculnya persepsi bahwa ia bukan jurnalis yang bisa bekerja secara independen.
• Pasal 6. Anggota AJI menghindari sikap dan perilaku partisan. Sikap ini ditunjukkan antara lain dengan menghasilkan karya jurnalistik yang faktual, kritis, menerapkan prinsip-prinsip jurnalistik, dan tidak dimaksudkan semata-mata hanya untuk kepentingan kelompok tertentu.
• Pasal 10. Anggota AJI tidak terlibat dalam politik praktis yang bisa membahayakan independensinya. Antara lain dengan menjadi tim sukses secara resmi atau tidak resmi, konsultan, penulis naskah siaran pers, foto, video, buku, pengelola media sosial untuk kepentingan kampanye/politik praktis, atau kegiatan sejenisnya.

Seruan ini sebagai pengingat kepada anggota AJI untuk lebih berhati-hati dalam bersikap.

Seperti kita ketahui, Kode Etik dan Kode Perilaku adalah panduan agar jurnalis bisa menjalankan fungsinya sesuai nilai dasar dari jurnalisme dan yang juga diamanahkan oleh Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

Jakarta, 31 Januari 2024

Abdul Manan, Bambang Muryanto, Dwidjo Utomo Maksum, Luviana, dan Willy Pramudya

Facebook
Twitter
WhatsApp
Telegram
Email

Artikel Terkini

Pelatihan keamanan digital (1)

AJI Palembang Gelar Pelatihan Keamanan Digital, Antisipasi Ancaman Terhadap Jurnalis

Bidang organisasi dan pendidikan AJI Kota Palembang menggelar pelatihan keamananan digital (digital security) selama dua hari berturut-turut pada Sabtu dan Minggu (25-26 Maret 2023) lalu. Ketua AJI Palembang Fajar Wiko mengatakan, kegiatan yang memang sudah diagendakan tersebut, bertujuan untuk mengedukasi anggota dan meningkatkan antisipasi ancaman dalam lingkup kerja jurnalis. “Ini adalah upaya kita dalam meningkatkan...
Ilustrasi aksi menuntut kebebasan pers

Komite Keselamatan Jurnalis: Serangan Terhadap Website Project Multatuli, Membungkam Kritik dan Menciderai Kebebasan Pers

Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam serangan digital, yang ditujukan kepada website Project Multatuli. Serangan ini merupakan upaya membungkam kritik kepada berbagai pihak yang dikritisi, serta menciderai kebebasan Pers. Situs media Project Multatuli, terindikasi mengalami insiden serangan digital, setelah merilis laporan kekerasan seksual yang dialami dua korban anak di kabupaten Baubau, Sulawesi Tenggara. Laporan itu berjudul...
Aksi penyalaan lilin dan doa bersama di gerbang gedung DPR RI

Aksi Doa dan Penyalaan Lilin dari Tokoh Lintas Agama dan Para PRT Korban

JAKARTA – Para tokoh lintas agama bersama para Pekerja Rumah Tangga (PRT) mengadakan aksi penyalaan lilin dan doa bersama di gerbang gedung DPR RI, Senayan, Jakarta pada 16 Maret 2023 Penyalaan lilin ini sebagai simbol doa-doa bagi para pimpinan Bamus DPR untuk tetap meneguhkan hati membawa ke rapat paripurna pada 21 Maret 2023 Suster Irene...
ilustrasi serangan digital

Website Project Multatuli Diserang Setelah Merilis Laporan Kasus Pencabulan di Baubau

JAKARTA – Website Project Multatuli mendapatkan serangan digital setelah merilis laporan “Dua Putri Saya Dicabuli, Saya Lapor ke Polres Baubau, Polisi Malah Tangkap Anak Sulung Saya.” Konsultan IT Project Multatuli mendeteksi ada kenaikan aktivitas tidak wajar ke projectmultatuli.org sejak Selasa, 14 Maret 2023. “Ini kedua kali kami mengalami serangan digital. Keduanya berkaitan dengan perjuangan ibu...
ilustrasi pembungkaman

Ruang sipil di Indonesia diperingkat ‘terhalang’ menurut laporan yang mengemukakan peningkatan pembatasan kebebasan sipil di Asia

Pengekangan dan serangan terhadap aktivis dan masyarakat sipil makin meningkat di Asia, menurut laporan terbaru yang dikeluarkan oleh CIVICUS Monitor, sebuah kolaborasi riset global  yang mengamati dan mengukur kebebasan dasar di 197 negara dan kawasan. Laporan mengenai kebebasan sipil yang bertajuk “People Power Under Attack 2022” menunjukan bahwa dari 26 negara di Asia, 7 diantaranya...
Ilustrasi illegal logging

SIEJ Kecam Intimidasi Massa ke Teropong News Karena Beritakan Illegal Loging

SORONG, PAPUA BARAT DAYA – Organisasi Masyarakat Jurnalis Lingkungan Indonesia atau The Society of Indonesian Environmental Journalists (SIEJ) mengecam aksi massa yang menyeruduk Kantor Redaksi Teropong News, Kota Sorong, Papua Barat Daya karena memberitakan dugaan illegal logging. Massa mengintimidasi karyawan Teropong News di lobby resepsionis. Aksi penyerudukan ini terjadi pada Senin (13/3/2023). Berdasarkan kronologis yang...
Muat Lainnya